Diberdayakan oleh Blogger.

KETERTIBAN LALU LINTAS

Berikut postingan rheza mengenai ketertiban berlalu lintas. Cekidot !



HAL – HAL YANG HARUS DIPENUHI PENGENDARA SEPEDA MOTOR :

1. Memiliki SIM ( Surat Ijin Mengemudi )

2. Membawa STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan )

3. Memakai Helm SNI ( Standar Nasional Indonesia )

4. Memakai Jaket Sebagai Pelindung Badan

5. Memakai Sarung Tangan Kulit

6. Memakai Celana Panjang

7. Memakai Sepatu ( Sebaiknya tidak bertali )

8. Dalam Keadaan Sehat


SEPEDA MOTOR YANG LAYAK DI KENDARAI :

1. Memiliki STNK( Surat Tanda Nomor Kendaraan )

2. Kaca Spion Terpasang Lengkap dan Benar

3. Sistem Rem Berfungsi Dengan Baik

4. Mesin Berfungsi Dengan Normal

5. Menggunakan Knalpot Standar

6. Ban Motor Dalam Keadaan Baik

7. Sistem Lampu-lampu ( Lampu Utama, Lampur Rem, Lampu Sign berfungsi dengan baik )


PERILAKU YANG HARUS DI PENUHI PENGENDARA SEPEDA MOTOR :

1. Nyalakan lampu utama pada siang dan malam hari

2. Nyalakan lampu sign bila akan berubah arah

3. Jangan menyalip dari sebelah kiri

4. Jangan membawa penumpang lebih dari Satu

5. Patuhi rambu-rambu, Marka jalan, dan lampu isyarat Lalu lintas

6. Mengutamakan pejalan kaki

7. Jangan mengendarai kendaraan dalam kedaan ngantuk, lelah, dan mabuk ( tidak sehat )

8. Jangan membawa muatan berlebihan sehingga mengganggu keluasan pengemudi yang lain

9. Dan tidak ugal – ugalan.


TIGA HAL PENTING BERKATIAN DENGAN SIM ( SURAT IZIN MENGEMUDI ) :

1. Jangan mengemudikan kendaraan Jika tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi )

2. Jangan menumpang berkendara pada orang yang tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi )

3. Jangan meminjamkan kendaraan pada orang yang tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi )


@Sumber : DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH KAB. KUNINGAN


0 komentar:

Posting Komentar